DETAIL BERITA
Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Batu Terhadap 2 Raperda tentang Pajak Retribusi Daerah dan Kearsipan
DPRD Kota Batu menggelar rapat paripurna yang membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Kearsipan di Kota Batu. Rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (16/5), dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi SP.
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, instansi vertikal beserta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga nampak hadir dalam rapat paripurna ini.
Setelah rapat dibuka oleh Ketua DPRD Batu, Asmadi, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Batu menyampaikan pendapatnya sebagai tanggapan atas penyampaian Pj. Wali Kota Batu tentang 2 Raperda sebelumnya, pada Senin (15/5) lalu.
Dalam penyampaian pendapat fraksi, juru bicara fraksi gabungan DPRD, Nur Aulia Lishanti, menyampaikan 21 poin pendapat untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta 10 poin pendapat untuk Raperda tentang Kearsipan Kota Batu.
Dalam pandangannya, DPRD berharap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan penerimaan daerah, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat. Fraksi-fraksi DPRD juga mendorong peningkatan pelayanan pemerintah yang tidak memberatkan masyarakat, serta pemetaan ulang potensi pajak dan retribusi untuk mengontrol pemungutan secara transparan dan mengurangi kebocoran.
Fraksi-fraksi DPRD Kota Batu juga meminta penjelasan mengenai langkah-langkah efektif dan efisien dalam menyesuaikan jumlah retribusi. Fraksi-fraksi DPRD ingin penyesuaian ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan wajib retribusi. Selain itu, fraksi-fraksi juga menyoroti keberadaan opsen dalam pajak sebagai pungutan tambahan yang berpotensi mengganggu perekonomian daerah. Fraksi-fraksi DPRD meminta penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang harus membayar opsen, dengan tujuan menghindari pungutan ganda yang membebani masyarakat.
DPRD Kota Batu juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan pemungutan pajak daerah, serta retribusi daerah untuk menghindari kebocoran potensi pendapatan. Fraksi-fraksi DPRD mengusulkan pembentukan tim independen untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah. DPRD juga menyoroti perlunya standar operasional dan prosedur yang jelas, transparan, tegas, dan konsisten terkait pelaporan dan pemungutan pajak daerah, serta pembaruan database wajib pajak dan objek pajak.
Fraksi-fraksi DPRD Kota Batu juga menyampaikan pandangan terkait pentingnya penyelenggaraan kearsipan yang baik dalam mewujudkan good governance. Fraksi-fraksi DPRD menekankan perlunya penyelenggaraan kearsipan yang benar untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Fraksi-fraksi juga mendorong adopsi sistem digitalisasi arsip dan online yang dapat diakses oleh publik, dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan publik yang transparan dan akuntabel serta dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai.
“Secara prinsip, fraksi-fraksi menerima dan menyetujui 2 Rancangan Perda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Kami berharap dalam pembahasan nanti, pansus dapat bekerja dan memberikan masukan yang konstruktif sehingga dapat menjadi peraturan daerah yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Nur Aulia Lishanti.