DETAIL BERITA
PEMERINTAH BATU SAMPAIKAN 3 RANCANGAN PERDA
Dalam sambutannya walikota batu, bu hj dewanti rumpoko, menyampaikan pesatnya pertumbuhan penduduk di kota batu berdampak pada meningkatnya kebutuhan pengembangan dan pembangunan kawasan perumahan formal dan prasarana/ sarana dan utilitas yang memadai, sebagai kelengkapan dasar dari fisik lingkungan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan dan pembangunan perumahan di kota batu. selain itu peraturan daerah tersebut merupakan amanat dari peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2009.
peraturan daerah ini juga diperlukan untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman serta untuk menunjang keberlanjutan perizinan terkait penyediaan dan pembangunan prasarana sarana dan utilitas perumahan formal. diajukannya perda tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan prasarana,
sarana dan utilitas pada lingkungan perumahan yang memadai dan berkualitas, serta menjamin penyerahan prasarana sarana dan utilitas pada lingkungan perumahan formal secara tepat dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan di lingkungan perumahan formal. serta menjamin pemanfaatan prasarana sarana dan utilitas yang dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras untuk kepentingan umum. dan mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum dan memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum baik bagi warga perumahan pemerintah daerah dan pengembang.
perkembangan kondisi ekonomi dan sosial pada masyarakat kota batu serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat kota batu perlu melakukan perubahan peraturan daerah kota batu nomor 16 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar dan peraturan daerah kota batu nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, hal tersebut dilakukan agar dapat lebih efektif serta membawa sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat kota batu.
sama halnya dengan peraturan daerah kota batu no 16 tentang retribusi pelayanan pasar, perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah juga harus mengikuti perkembangan, terutama mengenai objek retribusi di mana terdapat beberapa penemuan objek baru yang masih belum terakomodir dalam perda nomor 16 tahun 2010. beberapa objek yang tidak dapat dipungut retribusi nya, sehingga perlu dihapus serta karena perkembangan peraturan undang-undang yang perlu dilakukan perubahan.
Sumber : Abraham Patrikha,Widiya Masatiti Araya Ratna /Atv/ Kota Batu