DETAIL BERITA
Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Balaikota Batu, Satgas KTR Temukan Pelanggaran
Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor di lingkungan Balaikota Among Tani, Jumat (17/1/25). Sidak ini untuk memastikan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No. 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah sesuai dengan indikator kepatuhan yang telah ditetapkan.
Selama sidak berlangsung, Tim Satgas KTR ternyata menemukan sejumlah pelanggaran, diantaranya masih adanya asbak yang disediakan di beberapa ruang kantor, kurangnya tanda larangan merokok yang terlihat jelas, serta puntung rokok yang dibuang sembarangan di berbagai tempat seperti pot bunga dan taman. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan KTR di lingkungan Balaikota justru masih perlu perbaikan.
Berikut adalah delapan indikator kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok:
1. Tidak ada orang yang merokok
2. Tidak terdapat ruangan khusus merokok
3. Terdapat tanda larangan merokok yang terlihat jelas
4. Tidak tercium asap rokok
5. Tidak terdapat asbak, korek, atau pemantik api
6. Tidak ditemukan puntung rokok
7. Tidak terdapat indikasi merek, sponsor, promosi, atau iklan rokok di area KTR
8. Tidak ditemukan penjualan rokok di sarana kesehatan, sarana belajar/sekolah, sarana terkait anak, sarana ibadah, tempat kerja, serta tempat umum dan sarana olahraga, kecuali di pasar modern/mall, hotel, restoran, tempat hiburan, dan pasar tradisional.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu yang juga Ketua Tim KTR Kota Batu, dr. Susana Indahwati, menyatakan, pelanggaran yang ditemukan kali ini akan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret.
“Kami akan melakukan evaluasi bersama pihak terkait untuk memastikan kawasan Balaikota Among Tani benar-benar menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu langkah penting adalah memperbanyak tanda larangan merokok serta menghilangkan fasilitas yang memfasilitasi kegiatan merokok seperti asbak,” ujar dr. Susan.
Selain itu, sosialisasi kepada seluruh pegawai dan pengunjung Balaikota juga akan ditingkatkan lagi, guna menanamkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Balaikota Among Tani sendiri menjadi contoh penting bagi kawasan-kawasan lain di Kota Batu. Diharapkan dengan perbaikan dan penegakan aturan yang akan lebih dipertegas, lingkungan kerja di Balaikota bisa menjadi lebih sehat dan mendukung upaya Pemerintah Kota Batu dalam menciptakan Kota Batu yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.