DETAIL BERITA
Pemkot Batu Tertibkan PKL yang Jualan di Bahu Jalan
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Kota Batu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama Dinas Perhubungan Kota Batu melakukan operasi gabungan penertiban PKL yang berjualan di bahu jalan, Rabu (15/02).
Operasi gabungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Batu, dilakukan di sepanjang Jl. Panglima Sudirman, Jl. Bromo dan Jl. Diponegoro.
Dalam pelaksanaan operasi gabungan ini terdapat 17 PKL yang kedapatan menggelar dagangannya di atas mobil yang diparkir di bahu jalan. Dikarenakan telah melanggar Perda, mengganggu keindahan wajah kota, dan mengganggu pengguna jalan, maka dilakukan himbauan dan penertiban terhadap para PKL tersebut agar tidak lagi berjualan di area tersebut.