DETAIL BERITA
Kota Batu Raih Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif di Anugerah KI Awards Jatim
Kota Batu mencatatkan prestasi bersejarah pasca menerima penghargaan Badan Publik Informatif untuk kategori Kota Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI Awards) Jatim 2024, yang berlangsung di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Surabaya, Rabu (13/11/24) malam. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
Dengan nilai evaluasi 92,40, pencapaian ini sekaligus mengukuhkan komitmen Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
Aries Agung Paewai menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak, dalam memberikan pelayanan informasi secara optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kota Batu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama, juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Mulai dari pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), visitasi langsung oleh Komisi Informasi Jawa Timur ke PPID utama Kota Batu, hingga wawancara dan presentasi oleh Sekda Kota Batu pada 15 Oktober 2024 lalu.
Proses monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan sejak September, menjadi tolok ukur dalam menilai tingkat kepatuhan badan publik, termasuk Kota Batu, dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Meraih penghargaan Badan Publik Informatif 2024 merupakan sebuah kehormatan bagi Pemerintah Kota Batu. Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam mewujudkan pemerintahan y?ng terbuka transparan, dan akuntabel," ujar Aries Agung Paewai.
Predikat sebagai Kota Informatif ini tidak hanya merupakan bentuk pengakuan atas kinerja pemerintah, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berinovasi dalam era keterbukaan informasi. Pemerintah Kota Batu juga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan masyarakat, dan mendorong mereka lebih aktif dalam memanfaatkan hak atas informasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik demi pengembangan kapasitas, pengetahuan, dan mendukung pembangunan.
Dengan pencapaian ini, menurut Aries, Pemerintah Kota Batu bertekad akan terus mempertahankan dan meningkatkan prestasinya sebagai kota yang mengedepankan keterbukaan informasi publik. Langkah ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi badan publik lainnya, baik di tingkat kota maupun provinsi, untuk terus melakukan keterbukaan dan transparansi informasi demi kepentingan masyarakat.