DETAIL BERITA
Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara Walikota dan DPRD atas 3 Raperda Kota Batu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menggelar Rapat Paripurna Teleconference dengan agenda persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD atas hasil pembahasan tiga Raperda Kota Batu, Senin (11/5/2020).
Tiga Raperda tersebut adalah
1. Raperda Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Utilitas
2. Raperda Perubahan atas Perda Kota Batu no. 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan pasar
3. Raperda perubahan Perda no. 8 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah
Setelah menandatangani nota kesepakatan bersama, Walikota Batu menyampaikan sambutan atas kesepakatan ini. Walikota Batu dalam sambutannya menjelaskan bahwa Raperda Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas dalam perumahan bertujuan untuk menjamin kehidupan layak, serta kepastian hukum akan ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk hunian masyarakat Kota Batu.
Sedangkan untuk Raperda perubahan Retribusi Pasar dan Retribusi pemakaian kekayaan daerah dibutuhkan penyelarasan dengan peraturan undang-undang yang berlaku saat ini. Nantinya, raperda tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, kemudian diselaraskan untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kota Batu.
Selain mengurangi kehadiran fisik peserta, rapat Paripurna ini memberlakukan protokol pencegahan pandemi virus Covid-19 dan disesuaikan dengan aturan physical distancing dan sosial distancing. Peserta rapat wajib dicek suhu tubuh, wajib membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer dan memakai masker. Kemudian menggunakan teleconference dari ruangan kantor masing-masing.
Sumber ; TIM MEDSOS/DISKOMINFO/Kota Batu