DETAIL BERITA
Penandatanganan NPHD dan BAST serta MoU Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan TUN
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, dan Kajari Kota Batu, Agus Rujito, melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Tanah Bangunan dari Pemerintah Kota Batu ke Kejari Kota Batu.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan ini dilakukan di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, Kamis (9/6), dan disaksikan oleh Kajati Provinsi Jawa Timur, Mia Amiati, Forkopimda Kota Batu, dan para undangan.
Wali Kota Batu menyampaikan bahwa saat pandemi, pertumbuhan ekonomi Kota Batu sampai minus 10%. Namun di awal tahun 2022, pertumbuhan ekonomi naik sampai 4,04?rkat kerjasama dari semua pihak termasuk Forkopimda Kota Batu.
“Mudah-mudahan dengan bertambahnya aset, Kejari Kota Batu bisa memberikan pelayanan kepada warga Kota Batu dan memberikan kinerja yang lebih baik lagi,” harap Wali Kota.
Sementara itu, Kajati Jatim, Mia Amiati, dalam sambutannya sangat mengapresiasi acara penandatanganan ini. Mia menjelaskan, rencananya tanah dan bangunan hibah yang diterima Kejari Kota Batu akan digunakan sebagai Gedung Barang Bukti.
Mia menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), dapat memberikan kuasa kepada Kejari untuk membantu penyelesaian penanganan hukum bidang perdata dan TUN yang dialami oleh Pemkot Batu.
“Semoga dengan penandatanganan ini, Kejari Kota Batu dapat melangkah dan berprestasi lebih baik lagi,” tutup Mia.
Dalam acara ini, Wali Kota Batu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari dan tim Jaksa Negara Kota Batu dalam penyelamatan aset Kota Batu.