DETAIL BERITA
CALON PENGANTIN KINI WAJIB TES URINE SEBELUM MENIKAH
Batu,
Persyaratan terbaru yang dikeluarkan oleh kanwil kemenag Jawa timur terkait kewajiban menjalani tes urine bagi warga Jawa timur yang akan melangsungkan pernikahan, diungkapkan oleh kepala badan narkotika nasional (BNN) Kota Batu, Akbp Mudawaroh.
Menurutnya, keputusan kanwil kemenag Jawa timur tersebut mulai berlaku per satu Agustus ini di seluruh kantor urusan agama (KUA) di Jawa timur tanpa terkecuali. Terkait kebijakan baru ini, Mudawaroh mengaku jika BNN Kota Batu sangat menyambut baik dan mendukung penuh.
Baginya, ini merupakan bentuk dukungan dari kanwil kemenag Jawa timur terhadap program P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba) yang sudah sejak lama digencarkan oleh bnn di seluruh tingkatan. Baik tingkat kota, provinsi maupun nasional. Dengan terbitnya peraturan baru ini, praktis semua calon pengantin di Jawa timur yang akan melangsungkan pernikahan, terlebih dahulu harus melakukan tes urine. Bagi calon pengantin yang nantinya dinyatakan positif terpengaruh narkoba, maka akan langsung ditangani oleh pihak BNN.
Menurut Mudawaroh, pihak BNN Kota Batu tidak akan membatalkan prosesi pernikahan. Calon pengantin tetap boleh melangsungkan pesta pernikahannya, namun pihak BNN akan melakukan pendampingan (asesment) dan juga akan melakukan proses rehabilitasi jika memang diperlukan. Mudawaroh menambahkan, tujuan dari aturan baru ini tidak lain untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan memberantas peredaran gelap narkoba. Khususnya di wilayah Jawa timur. Selain itu juga untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa, yaitu generasi emas yang bebas dari pengaruh narkoba.
Dari hasil survei yang dilakukan oleh lipi dan BNN RI di Jawa timur, dari 4,6 juta lebih pelajar, 347 ribu lebih (7,5 persen) diantaranya adalah siswa penyalahguna narkoba. Sementara dari 21 juta lebih pekerja, 596 ribu lebih (2,80 persen) diantaranya adalah penyalahguna narkoba.
Sumber : Hasan Syamsuri, Indika/Atv/Kota Batu