DETAIL BERITA
Jawaban DPRD Kota Batu terhadap Pendapat Wali Kota Batu Atas 3 Raperda Kota Batu
DPRD Kota Batu menggelar rapat paripurna Jawaban DPRD Kota Batu terhadap Pendapat Wali Kota Batu atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara virtual pada Jumat (3/6) siang. Setelah diselenggarakan penyampaian 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Batu, kemudian tanggapan Wali Kota Batu, tahap berikutnya adalah Rapat Paripurna Jawaban DPRD Kota Batu terhadap Pendapat Wali Kota Batu atas 3 Raperda.
Tiga Raperda Kota Batu tersebut tentang Persetujuan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Juru Bicara DPRD, Nur Aulia Lisanti, menjelaskan Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)atau yang dulu disebut IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu. Namun, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi PBG.
Perda Retribusi PBG diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah dari retribusi PBG, serta menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG oleh Pemerintah Kota Batu, sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan gedung di daerah kepada masyarakat tidak terganggu.
Sementara itu, terkait Raperda inisiatif DPRD kedua yaitu tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup diperlukan untuk melindungi dan mengelola SDA di Kota Batu. Nur Aulia menjelaskan bahwa Raperda ini bisa menjadi solusi untuk mencegah kerusakan SDA sekaligus untuk mendukung pembangunan.
Nur Aulia melanjutkan, Raperda Ketiga tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diperlukan untuk penyelarasan dengan perundang-undangan yang ada dan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini memiliki perubahan signifikan, Aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih daya, TKA, Mekanisme PHK, hingga mengatur sanksi administrasi dan pidana ketenagakerjaan. Dengan perda ini, dapat menjadi landasan hukum dalam kualitas tenaga kerja dan strategi pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
“Nantinya 3 Raperda ini akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD dan tim Otoda Pemkot Batu agar mendapatkan hasil yang sesuai,” tutup Nur Aulia.