DETAIL BERITA
DPRD DAN PEMERINTAH KOTA BATU SAHKAN RAPERDA PERUBAHAN TARIF PAJAK
Batu,
Dibacakan Wakil Walikota Batu, Pemerintah Kota Batu menyatakan bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi Negara atau Pemerintah, yaitu fungsi mengatur, fungsi penerimaan, fungsi redistribusi,dan fungsi alokasi sumber daya, sesuai UU nomor 28 tahun 2009.
Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Batu saat ini sejumlah 9 jenis pajak yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parker, pajak air tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, perkembangan penerimaan pendapatan Daerah Kota Batu dari sektor pajak dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan semakin maju dan berkembangnya Kota Batu, bahkan telah melampaui laju pertumbuhan ekonomi.
Rata – rata pertumbuhan ekonomi Kota Batu rata – rata dari tahun 2013 sampai tahun 2017 adalah sekitar 6,8%, sedangkan pertumbuhan pajak Daerah Kota Batu mencapai 18,44?ngan realisasi pendapatan pajak Daerah di tahun 2018 mencapai Rp 141.910.864.554,00 ( seratus empat puluh satu miliyar sembilan ratus sepuluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima puluh empat rupiah ).
Regulasi tentang pajak Daerah di Kota Batu terakhir disusun pada tahun 2010 dan 2011, sehingga regulasi tersebut banyak memerlukan penyesuaian dalam rangka memenuhi prinsip umum pemungutan pajak yaitu prinsip keadilan , kepastian, kemudahan, dan efisiensi, untuk itu Pemerintah Kota Batu telah menyusun Raperda tentang pajak Daerah yang telah melalui proses penyusunan kajian akademis, pembahasan dengan pansus DPRD dan uji publik.
Pokok perubahan hasil pembahasan dengan pansus pansus dan pelaksanaan uji publik antara lain pengenaan tarif pajak hotel untuk wisma pariwisata, pesanggarahan, rumah kos, rumah penginapan atau homestay, villa dan guest house serta yang dikelola Bumdes dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibanding hotel berbintang, pengenaan tarif pajak restoran untuk jenis kantin, warung, depot, pujasera dan toko roti menjadi 5?ri 10%, tarif pajak hiburan khususnya pertandingan olahraga regional menjadi 7,5?n lokal mejadi 5%.
Pajak reklame dan penerangan jalan tidak mengalami perubahan, tarif pajak parkir diturunkan, yang sebelumnya 30% menjadi 20%, pajak air tanah juga turun menjadi 15?ri 20%,untuk peningkatan pelayanan masyarakat tarif pajak bumi dan bangunan naik dari 0,1% menjadi 0,2% untuk NJOP sampai 4 milyar, untuk NJOP diatas 4 milyar dikenakan tarif 0,04?ri sebelumnya 0,2%, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan diberlakukan tarif 5% namun besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak untuk transaksi naik menjadi Rp 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah ) menjadi Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ), untuk NPOPTKP waris naik menjadi Rp 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) menjadi Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).
Sumber : Abraham Patrikha,Raningsih/atv/Kota Batu