DETAIL BERITA
DISPENDUKCAPIL Batu melakukan perekaman serentak di desa SumberBrantas
28/12/2018, Kota Batu;Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu , melakukan pelayanan jemput bola akhir tahun ini di desa Sumber Brantas Kecamatan Bumiaji, kegiatan tersebut merupakan intruksi dari DirjendDukcapil-Kemendagri tentang penyelenggaraan pelayanan perekaman secara serentak di 514 Kabupaten/ Kota di Indonesia, guna mengejar kekurangan 2,6 persen warga yang belum melakukan perekaman KTP-El .Menurut Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan KamimUtomo, S.Sos dipilihnya tempat Sumber Brantas sebagai lokasi pelayanan serentak, dengan alas an lebih mendekatkan pelayanan pada masyarakat desa tersebut sehingga mempercepat waktu pelayanan di banding harus dating ke kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di balaikota Among Tani Kota Batu.
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan jemput Bola di wilayah desa Sumber Brantas, pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Batu, menurunkan satu tim pelayanan mobiling, yang akan memberikan pelayanan adminitrasi kependudukan seperti perekaman KTP-El , KK , akta lahir dan akta kematian.Pelayanan tersebut berlangsung sehari penuh selama jam kerja, dengan hasil 21 pelayanan perubahan Kartu Keluarga, 25 KTP-El berupa perekaman dan cetak baru serta 36 pelayanan akta lahir.Dengan adanya pelayanan serentak akhir tahun ini di desa Sumber Brantas,sebagian warga menyatakan sangat terbantu karena tempat pelayanan lebih dekat dan di rasa lebih cepat serta lebih mudah.
Menurut data dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Batu, jumlah penduduk desa Sumber Brantas hingga Desember 2018 mencapai 4.770 jiwa dengan rincian 2.416 Laki-lakidan 2.354 Perempuan, sedangkan warga wajib KTP-El ; 3565 jiwa dan 3378 sudah melakukan perekaman, yang tersisa sebanyak 187 jiwa belum melakukan perekaman.
Menurut Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu Drs. Maulidiono, M.Pd rencananya pada libur akhir nanti pihak dispendukcapilakan melakukan piket kantor dan pada tahun 2019 nanti pihaknya akan menambah waktu pelayanan selama 1 jam setiap hari serta membuka pelayanan di hari sabtu dan minggu, dengan tujuan member pelayanan prima padamasyarakat Kota Batu.
Sumber : PPID dispendukcapil Kota Batu_2018