DETAIL BERITA
Rapurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, SP, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batu, Senin, (5/9).
Dalam agenda surat keputusan sidang dewan yang dibacakan oleh Asmadi, disebutkan jika hal tersebut sesuai waktu yang ditetapkan selama 5 tahun masa kepemimpinan. Yaitu tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, tepatnya berakhir pada 20 Desember mendatang.
Asmadi menyampaikan, sebagaimana ketentuannya telah diatur berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, menegaskan bahwa, “Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Wali Kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”.
Mengacu pada UU tersebut, maka DPRD Kota Batu, perlu mengumumkan dalam rapat sidang usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota Batu, oleh karena akan berakhirnya masa jabatan.
Rapat usulan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD Kota Batu, tentang Usul Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa bakti 2017 sampai dengan 2022, dan selanjutnya akan diteruskan ke kementerian dalam negeri melalui Gubernur Jatim untuk mendapatkan penetapannya," kata Asmadi.
Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, di kesempatan terpisah menjelaskan bahwa pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu memang harus dilakukan oleh pihak DPRD.
“Tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir, DPRD memang harus memberikan usulan untuk pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Dewanti.